5 Alasan Mengapa Sebaiknya Menghindari KPR Bank Konvesional
Kami menghimbau, perhatikan pada setiap
pembelian Sahabat Fillah
Bismillaahirrahmanirrahiinm…
Assalamualaikum Warohmatullahi
Wabarakatuh…
Sahabat Fillah yang dirahmati
Allah SWT. Terutama bagi yang sudah mendambakan rumah impian, pasti tidak asing
lagi dengan istilah KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Karena memang KPR ini merupakan
alternatif pilihan dalam membeli rumah. Tentunya KPR ini begitu
banyak diminati karena menjadi solusi bagi orang yang belum mampu membeli rumah
secara cash/tunai.
Sudah menjadi hal yang umum dan
lumrah, dimana setiap kita perhatikan disetiap jalan-jalan terdapat
spanduk-spanduk penawaran rumah beserta bunga KPR yang menyertainya. Bahkan,
mereka berlomba-lomba menampilkan bahwa bunga sangat ringan, padahal bunga bank
itu termasuk dalam riba.
Namun, tahukah sahabat fillah sekalian…
Bahwa, terdapat beberapa hal yang
mungkin sangat merugikan pada sisi
nasabah /pembeli KPR secara konvensional (baca: menggunakan bank). Mungkin
saja ada beberapa orang yang belum memahami dengan benar, ternyata banyak
jebakan dalam dunia pembelian KPR Bank.
Setidaknya ada 5 hal yang membuat
nasabah tidak nyaman bahkan merugi apabila memutuskan untuk mengambil rumah
melalui KPR Konvensional.
1. Proses BI Checking yang ribet dan melelahkan
BI Checking adalah tahap awal jika
mau mengajukan KPR ke bank. Dalam tahap ini saja, prosesnya bisa memakan waktu
berminggu-minggu. Bank akan memverifikasi data-data yang diberikan oleh nasabah
secara mendalam dan berbelit.
Bagi Sahabat Fillah yang berprofesi
sebagai pegawai tetap mungkin hal ini tidak terlalu menjadi persoalan, tentu
dengan gaji yang tinggi juga yaa. Kelengkapan data atau syarat BI Checking
sudah lengkap bagi profesi pegawai tetap.
Tetapi, bagaimana dengan saudara kita yang lain?
Bagi saudara-saudara lainnya yang
memiliki pekerjaan sebagai wirausaha mikro ataupun pedagang. Mungkin memiliki
rumah melalui cara biasa sangatlah sulit, karena BI Checking yang syaratnya
sulit.
Syarat yang diperlukan sungguh berat
dan sifatnya wajib dipenuhi. Seperti izin-izin usaha lengkap, laporan keuangan
yang mendalam, serta aliran kas usaha yang stabil. Minimal terdapat laporan
keuangan selama 1-2 tahun. Betul?
Gagal memenuhi salah satu kriteria
atau syarat tersebut, maka pengajuan ditolak. Dan impian memiliki rumah harus
dikubur dalam-dalam.
2. Denda keterlambatan membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki
rumah tersebut menjadi membengkak
Ketika pengajuan pembelian KPR Bank
Konvensional sudah diterima. Kemudian, mulailah tahap mencicil, maka tidak
boleh terlambat membayar cicilan meski hanya sehari saja. Jika terlambat, maka
akan dikenakan DENDA yang besarnya bervariasi tergantung kebijakan bank yang
menyediakan fasilitas KPR. Umumnya, denda dikenakan per hari keterlambatan.
Tentu saja hal ini membuat biaya yang
dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut jadi semakin tinggi dan tidak bisa
diprediksi. Tak ada dispensasi maupun toleransi untuk keterlambatan tersebut,
walau kondisi keuangan keluarga sedang sulit.
3. Teror Debt Collector yang siap menghantui bila telat membayar
selama beberapa bulan
Ketika sudah tidak mempu membayar
cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah menghadapi para debt
collector yang memang disewa bank dengan tujuan agar nasabah segera membayar
angsuran yang tertunggak. Dalam hal ini debt collector tersebut diberi wewenang
menggunakan segala macam cara agar nasabah merasa terpojok, tidak nyaman,
terancam dan takut apabila menunda pembayaran lebih lanjut lagi. Terkadang hal
yang melampaui batas seperti pengancaman, pemukulan dan perampasan bisa
terjadi. Bukan hanya dalam KPR, tetapi dalam pembelian motor leasing pun
begitu. Betul?
Mungkin, Sahabat Fillah sekalian
merasa berani untuk menghadapi teror dari debt collector tersebut. Namun, coba
bayangkan apabila yang menghadapi adalah anak, istri atau orang tua Sahabat
Fillah sekalian yang sedang berada di rumah. Apakah mereka merasa aman, nyaman,
dan tentram untuk tinggal di rumah tersebut? LEBIH BAIK NGONTRAK BETUL?
4. Resiko Sita jika gagal bayar
Jika nasabah tidak mampu melanjutkan
cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah untuk mengosongkan
rumah. Ya, mau tak mau rumah harus diserahkan kembali ke bank atau dirampas
oleh bank.
Dimana bank tersebut masih memiliki
hak penuh terhadap rumah tersebut. Rumah akan disita dan lalu akan di lelang.
Besaran nilai lelang pun bank yang menentukan. Nilainya haruslah menutupi
kekurangan cicilan nasabah. (Biasanya di lelang jauuuuh di bawah harga pasar
agar cepat laku).
Lalu, nasabah yang telah mencicil
selama tahunan atau puluhan tahun hanya bisa duduk terpaku penuh nestapa
meratapi hilangnya aset disertai dengan kesia-siaan membayar cicilan selama
ini. Jarang sekali bahkan hampir tidak pernah bank memberikan kelebihan sisa
lelang rumah kepada nasabah.
Padahal, tidak boleh seorang pedagang
melakukan perampasan kepada barang yang telah dijualkan walaupun secara kredit.
5. Dikenakan Pinalty jika melunasi lebih cepat
Jika nasabah memiliki rezeki lebih di kemudian hari dan ingin
mempercepat pelunasan cicilan rumah tersebut, maka nasabah akan dikenakan
pinalty (biaya tambahan). Ya, Sahabat Fillah sekalian tidak salah baca. Jika ingin melunasi
lebih cepat, maka akan dikenakan “denda” karena “ketidakpatuhan” untuk membayar
selama jangka waktu yang disepakati.
Memang terdengar lucu. Namun hal
tersebut merupakan fakta yang terjadi pada umumnya.
______
Lima hal tersebutlah yang membuat KPR di Bank Konvensional terasa merugikan
dari sisi nasabah. Sedangkan pihak bank tidak akan pernah mau merugi. Perlu
sahabat fillah ketahui bahwa lima hal tersebut dapat dirasakan, baik secara
logika, materi juga secara emosi. Belum lagi bila menyinggung masalah dosa riba
yang tidak terkira besarnya. Naudzubillah..
Jadi setelah mengetahui informasi
ini, masih mau KPR Konvensional?
Yuk, sama-sama berhijrah untuk
menghindari transaksi ribawi....
LEBIH BAIK BERSABAR MENDAPATKAN RUMAH SYARIAH
Jual Property Syariah | Rumah Syariah | Kavling Syariah
Teguh Sariyanto
WA 081315181954
Telegram 081315181954
Powered by 123FormBuilder | Report abuse
0 komentar