• Home
  • Travel
  • Life Style
    • Category
    • Category
    • Category
  • About
  • Contact
  • Download

Jual Property Syariah | Rumah Syariah | Kavling Syariah

Marketing Property Syariah Call/WA 081315181954 #TanpaRiba #TanpaBank #TanpaSita #TanpaBIChecking #TanpaAkadBathil #TanpaDenda #TanpaAsuransi

facebook google twitter tumblr instagram linkedin


rumah syariah di bekasi, rumah syariah depok, rumah syariah di bogor, rumah syariah di jogja, rumah syariah di serang, rumah syariah di solo, rumah syariah di cibubur, rumah syariah di semarang, rumah syariah di malang, rumah syariah gresik,  4^
rumah syariah di bekasi, rumah syariah depok, rumah syariah di bogor, rumah syariah di jogja, rumah syariah di serang, rumah syariah di solo, rumah syariah di cibubur, rumah syariah di semarang, rumah syariah di malang, rumah syariah gresik,


Beranikah Sahabat Menzinahi Ibu Kandung?
Beranikah Sahabat Berperang dan Menantang Allah Azza wa Jalla dan Baginda Rosul?

Bismillahirrahmanirrahiim… 
Assalamualaikum Warohmatullah Wabarakatuh
 
Apa kabar Sahabat fillah?

Sebelumnya, perkenankan kami untuk sedikit mengajak sahabat fillah semua untuk memahami bahwa pembelian rumah begitu berkembang pesat disetiap daerah. Banyak orang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal bersama keluarga

Pada link yang nanti kami berikan dibawah penjelasan ini juga kami jelaskan sistem, kelebihan, dan penjelasan mengenai perumahan syariah. Kami saat ini berkomitmen menjalankan bisnis dengan sistem TANPA RIBA. Anehnya, kadang orang melihat dengan sebelah mata pembelian setiap pembelian. Pada pembelian KPR pun seperti itu, dimana banyak orang melihat hanya dari segi harga, cicilan, dan kemudahan yang diberikan. Saya jamin, jika melihat dari hal seperti itu saja, maka akan mudah terjerumus dalam transaksi yang bathil.

Dari hati kami sebagai Developer menginginkan setiap produk yang dipersembahkan menjadi solusi bagi masyarakat peminat perumahan syariah.

Apapun niat dalam membeli seperti berniat investasi atau menjadi tempat tinggal impian, tentu perumahan syariah menjadi cara kita untuk mendapatkan kenyamanan hati karena tidak terjerat hutang riba.

Insyaa Allah kami menerapkan sistem syariah islam dalam transaksi yang akan dilakukan nantinya.

Developer Property Syariah tidak mendapatkan pembiayaan dari Bank dan tidak bisa bekerja sama dengan Bank dalam proses kreditnya. Hal tersebut  dikarenakan dalam sistem Bank masih terdapat unsur-unsur riba dan akad bathil (silahkan cek kepada ustadz di sekitar Sahabat Fillah).

Perumahan Syariah menerapkan sistem jual beli Istishna yaitu pemesanan barang dengan metode bayar kredit. Kemudian As - Salam, yaitu pemesanan barang dengan metode bayar tunai (cash).

Seluruh transaksi diawasi langsung oleh pihak yang memiliki kemampuan dalam Fiqh Muamalah sehingga setiap akad dan faktanya diperhatikan yang sesuai syariah Islam tanpa bank.

Transaksi syariah ini ternyata memiliki proses lebih mudah dan nyaman karena tidak ada penyitaan maupun denda ketika ada kredit bermasalah ataupun macet. Tetapi terdapat beberapa solusi yang memang menjadi jalan tengah sehingga tidak merugikan salah satu pihak (adil).
Alhamdulillah

Islam is Solution

Terakhir, Sahabat yang berniat berinvestasi tentu mendapatkan dua hal jika membeli di perumahan syariah. Pertama, membantu developer dan calon penghuni rumah terbantu oleh Sahabat sebagai investor. Kedua, uang yang diubah menjadi bentuk properti tentu menghasilkan keuntungan nantinya. Apalagi membeli saat harga perdana di sebuah perumahan atau properti.
 


Jual Property Syariah | Rumah Syariah | Kavling Syariah
Teguh Sariyanto
WA 081315181954
Telegram 081315181954


Powered by 123FormBuilder | Report abuse
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar


Rumah syariah banjarmasin, rumah syariah cirebon, rumah syariah cisauk, rumah syariah cianjur, rumah syariah cibubur, rumah syariah ciomas, rumah syariah cileungsi, rumah syariah cipayung, rumah syariah cicilan murah, rumah syariah di bandung
Rumah syariah banjarmasin, rumah syariah cirebon, rumah syariah cisauk, rumah syariah cianjur, rumah syariah cibubur, rumah syariah ciomas, rumah syariah cileungsi, rumah syariah cipayung, rumah syariah cicilan murah, rumah syariah di bandung

Kami menghimbau, perhatikan pada setiap pembelian Sahabat Fillah

Bismillaahirrahmanirrahiinm…

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh…

Sahabat Fillah yang dirahmati Allah SWT. Terutama bagi yang sudah mendambakan rumah impian, pasti tidak asing lagi dengan istilah KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Karena memang KPR ini merupakan alternatif pilihan dalam membeli rumah.  Tentunya KPR ini begitu banyak diminati karena menjadi solusi bagi orang yang belum mampu membeli rumah secara cash/tunai.

Sudah menjadi hal yang umum dan lumrah, dimana setiap kita perhatikan disetiap jalan-jalan terdapat spanduk-spanduk penawaran rumah beserta bunga KPR yang menyertainya. Bahkan, mereka berlomba-lomba menampilkan bahwa bunga sangat ringan, padahal bunga bank itu termasuk dalam riba.

Namun, tahukah sahabat fillah sekalian…

Bahwa, terdapat beberapa hal yang mungkin sangat merugikan pada sisi nasabah /pembeli KPR secara konvensional (baca: menggunakan bank). Mungkin saja ada beberapa orang yang belum memahami dengan benar, ternyata banyak jebakan dalam dunia pembelian KPR Bank.

Setidaknya ada 5 hal yang membuat nasabah tidak nyaman bahkan merugi apabila memutuskan untuk mengambil rumah melalui KPR Konvensional.

 1. Proses BI Checking yang ribet dan melelahkan

BI Checking adalah tahap awal jika mau mengajukan KPR ke bank. Dalam tahap ini saja, prosesnya bisa memakan waktu berminggu-minggu. Bank akan memverifikasi data-data yang diberikan oleh nasabah secara mendalam dan berbelit.

Bagi Sahabat Fillah yang berprofesi sebagai pegawai tetap mungkin hal ini tidak terlalu menjadi persoalan, tentu dengan gaji yang tinggi juga yaa. Kelengkapan data atau syarat BI Checking sudah lengkap bagi profesi pegawai tetap.

Tetapi, bagaimana dengan saudara kita yang lain?

Bagi saudara-saudara lainnya yang memiliki pekerjaan sebagai wirausaha mikro ataupun pedagang. Mungkin memiliki rumah melalui cara biasa sangatlah sulit, karena BI Checking yang syaratnya sulit.

Syarat yang diperlukan sungguh berat dan sifatnya wajib dipenuhi. Seperti izin-izin usaha lengkap, laporan keuangan yang mendalam, serta aliran kas usaha yang stabil. Minimal terdapat laporan keuangan selama 1-2 tahun. Betul?

Gagal memenuhi salah satu kriteria atau syarat tersebut, maka pengajuan ditolak. Dan impian memiliki rumah harus dikubur dalam-dalam.

 2. Denda keterlambatan membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut menjadi membengkak

Ketika pengajuan pembelian KPR Bank Konvensional sudah diterima. Kemudian, mulailah tahap mencicil, maka tidak boleh terlambat membayar cicilan meski hanya sehari saja. Jika terlambat, maka akan dikenakan DENDA yang besarnya bervariasi tergantung kebijakan bank yang menyediakan fasilitas KPR. Umumnya, denda dikenakan per hari keterlambatan.

Tentu saja hal ini membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut jadi semakin tinggi dan tidak bisa diprediksi. Tak ada dispensasi maupun toleransi untuk keterlambatan tersebut, walau kondisi keuangan keluarga sedang sulit.


3. Teror Debt Collector yang siap menghantui bila telat membayar selama beberapa bulan

Ketika sudah tidak mempu membayar cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah menghadapi para debt collector yang memang disewa bank dengan tujuan agar nasabah segera membayar angsuran yang tertunggak. Dalam hal ini debt collector tersebut diberi wewenang menggunakan segala macam cara agar nasabah merasa terpojok, tidak nyaman, terancam dan takut apabila menunda pembayaran lebih lanjut lagi. Terkadang hal yang melampaui batas seperti pengancaman, pemukulan dan perampasan bisa terjadi. Bukan hanya dalam KPR, tetapi dalam pembelian motor leasing pun begitu. Betul?

Mungkin, Sahabat Fillah sekalian merasa berani untuk menghadapi teror dari debt collector tersebut. Namun, coba bayangkan apabila yang menghadapi adalah anak, istri atau orang tua Sahabat Fillah sekalian yang sedang berada di rumah. Apakah mereka merasa aman, nyaman, dan tentram untuk tinggal di rumah tersebut? LEBIH BAIK NGONTRAK BETUL?

4. Resiko Sita jika gagal bayar

Jika nasabah tidak mampu melanjutkan cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah untuk mengosongkan rumah. Ya, mau tak mau rumah harus diserahkan kembali ke bank atau dirampas oleh bank.

Dimana bank tersebut masih memiliki hak penuh terhadap rumah tersebut. Rumah akan disita dan lalu akan di lelang. Besaran nilai lelang pun bank yang menentukan. Nilainya haruslah menutupi kekurangan cicilan nasabah. (Biasanya di lelang jauuuuh di bawah harga pasar agar cepat laku).
Lalu, nasabah yang telah mencicil selama tahunan atau puluhan tahun hanya bisa duduk terpaku penuh nestapa meratapi hilangnya aset disertai dengan kesia-siaan membayar cicilan selama ini. Jarang sekali bahkan hampir tidak pernah bank memberikan kelebihan sisa lelang rumah kepada nasabah.

Padahal, tidak boleh seorang pedagang melakukan perampasan kepada barang yang telah dijualkan walaupun secara kredit.

5. Dikenakan Pinalty jika melunasi lebih cepat

Jika  nasabah memiliki rezeki lebih di kemudian hari dan ingin mempercepat pelunasan cicilan rumah tersebut, maka nasabah akan dikenakan pinalty (biaya tambahan). Ya, Sahabat Fillah sekalian tidak salah baca. Jika ingin melunasi lebih cepat, maka akan dikenakan “denda” karena “ketidakpatuhan” untuk membayar selama jangka waktu yang disepakati.

Memang terdengar lucu. Namun hal tersebut merupakan fakta yang terjadi pada umumnya.
______

Lima hal tersebutlah yang membuat KPR di Bank Konvensional terasa merugikan dari sisi nasabah. Sedangkan pihak bank tidak akan pernah mau merugi. Perlu sahabat fillah ketahui bahwa lima hal tersebut dapat dirasakan, baik secara logika, materi juga secara emosi. Belum lagi bila menyinggung masalah dosa riba yang tidak terkira besarnya. Naudzubillah..


Jadi setelah mengetahui informasi ini, masih mau KPR Konvensional?

Yuk, sama-sama berhijrah untuk menghindari transaksi ribawi....


LEBIH BAIK BERSABAR MENDAPATKAN RUMAH SYARIAH
 


Jual Property Syariah | Rumah Syariah | Kavling Syariah
Teguh Sariyanto
WA 081315181954
Telegram 081315181954

Powered by 123FormBuilder | Report abuse

Share
Tweet
Pin
Share
No komentar


rumah syariah, rumah syariah adalah, rumah syariah afara, rumah syariah arcamanik, rumah angsuran syariah, rumah syariah de alexandria, asuransi rumah syariah, rumah syariah bandung barat, rumah syariah balikpapan, rumah syariah bekasi utara,  2^
Rumah syariah, rumah syariah adalah, rumah syariah afara, rumah syariah arcamanik, rumah angsuran syariah, rumah syariah de alexandria, asuransi rumah syariah, rumah syariah bandung barat, rumah syariah balikpapan, rumah syariah bekasi utara,




Apakah sudah tahu mengenai sistem syariah pembelian rumah seharusnya?
Mari kita lihat dengan kacamata faktual

Oleh: Ustadz Farhan Alwayni

Bismillahirrahmanirrahiim…
Assalamualaykum Warohmatullahi Wabarakatuh

Alhamdulillah dalam kesempatan ini saya Bapak Teguh Sariyanto dan tim Amirah City akan memberikan analisis yang telah dilakukan mengenai perbedaan setiap sistem di Indonesia dalam bidang properti.

Apakah pernah melakukan analisis secara mendalam mengenai sistem properti di Indonesia?

PIHAK YANG TRANSAKSI
A. KPR Syariah : Dua pihak yaitu antara pembeli dan developer
B. Bank Syariah : Tiga pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
C. Bank Konvensional : Tiga pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank

Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.

BARANG JAMINAN
A. KPR Syariah : Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
B. Bank Syariah : Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
C. Bank Konvensional : Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan

Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.

SISTEM DENDA
A. KPR Syariah : Tidak ada denda
B. Bank Syariah : Ada denda
C. Bank Konvensional : Ada denda
Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.

SISTEM SITA
KPR Syariah : Tidak ada sita
Bank Syariah : Tidak ada sita
Bank Konvensional : Ada sita

Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.

SISTEM PENALTI
KPR Syariah : Tidak ada penalty
Bank Syariah : Tidak ada penalty
Bank Konvensional : Ada penalty

Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.

SISTEM ASURANSI
KPR Syariah : Tidak ada asuransi
Bank Syariah : Ada asuransi
Bank Konvensional : Ada asuransi

Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.

SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE
KPR Syariah : Tidak ada BI Checking/Bankable
Bank Syariah : Ada BI Checking/Bankable
Bank Konvensional : Ada BI Checking/Bankable

Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable.


Contoh Gambaran Pembelian Tanpa Bi Checking

1. Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank

2. Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.

3. Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.

Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.

KPR Syariah in syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba.
 


Jual Property Syariah | Rumah Syariah | Kavling Syariah
Teguh Sariyanto
WA 081315181954
Telegram 081315181954

Powered by 123FormBuilder | Report abuse

Share
Tweet
Pin
Share
No komentar


Rumah syariah bandung, rumah syariah bekasi, rumah syariah bogor, rumah syariah tangerang, rumah syariah indonesia, rumah syariah bandung timur, rumah syariah karawang, rumah syariah cikarang, rumah syariah cimahi, rumah syariah bekasi timur
Apakah ada yang berfikir bahwa Harga Kredit harus sama dengan Harga Cash?

Bismillahirrahmanirrahiim…

Assalamualaykum Warohmatullahi Wabarakatuh

Sebelum kami memberikan informasi daftar harga kepada Sahabat Fillah yang sudah mendaftarkan diri dalam Acara Gathering Amirah Village dengan investasi Tiket dan mendapatkan Nomor Urut Pemesanan (NUP), marilah bersama kita mempelajari salah satu kemungkinan terjadinya kesalahpahaman yaitu mengenai “Harga Cash dan Harga Kredit Beda”

Adakah yang tahu mengenai hadist dan cerita mengenai berikut ini :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا فَنَفِدَتِ الإِبِلُ فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ فِى قِلاَصِ الصَّدَقَةِ فَكَانَ يَأْخُذُ الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk menyiapkan pasukan lantas unta berjalan di tengah-tengah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil unta yang masih muda dan masih kuat yang sebagai zakat. Beliau ketika itu _menjadikan satu unta menjadi dua unta sebagai kompensasi tempo waktu_ yang ditunggu untuk unta zakat. (HR. Abu Daud no. 3357 dan Ahmad 2: 171. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan)

Apakah boleh ada beda harga antara tunai dan kredit? Misalnya kalau cash rumah seharga 150 juta rupiah, sedangkan kredit ditotal menjadi 300 juta rupiah.

Ada sebagian kaum muslim yang memahami bahwa harga jual beli kredit haruslah sama harganya dengan harga jual beli tunai.

Mereka berpendapat jika harganya tidak sama, maka itu terjatuh pada riba. Lantas bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit yang harga kredit berbeda dengan harga tunai ?

Marilah kita membahasnya secara singkat

Pertama
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah jelas tidak mempermasalahkan harga kredit yang lebih tinggi dari harga cash

Kedua
Larangan dalil mengenai dua harga dalam satu transaksi itu memang ada dan benar. Tetapi cermati hal dibawah ini, kemungkinan ada penyerapan makna yang berbeda :

Apakah penawaran dua harga itu yaitu harga cash dan harga kredit sudah disebut transaksi?

A. Penawaran dua harga bukanlah disebut transaksi, karena belum terjadi akad. Baru sebagai penawaran pilihan harga.

Apakah transaksi terjadi sebelum belum akad?

B. Transaksi terjadi ketika sudah terjadi akad, sehingga harga cash dan kredit yang berbeda belum adanya transaksi serta tidak terjadi akad
PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN

Mayoritas Ulama Fiqh menyatakan bolehnya menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada biasanya dengan alasan kredit atau dengan alasan penundaan pembayaran.

Diriwayatkan dari Thawus, Hakam dan Hammad, mereka mengatakan hukumnya boleh seseorang mengatakan, "Saya menjual kepada kamu segini dengan kontan, dan segini dengan kredit", lalu pembeli memilih salah satu diantaranya. Ali bin Abi Thalib ra. berkata,

"Barangsiapa memberikan tawaran dua sistem pembayaran, yakni kontan dan tertunda, maka tentukanlah salah satunya sebelum transaksi."

 Ibnu Abbas ra. berkata :

 ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ : ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﻟﺴﻠﻌﺔ ﺑﻨﻘﺪ ﺑﻜﺬﺍ ﻭﺑﻨﺴﻴﺌﺔ ﺑﻜﺬﺍ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻔﺘﺮﻗﺎﻥ ﺇﻻ ﻋﻦ ﺭﺿﺎ

"Seseorang boleh menjual barangnya dengan mengatakan, _'Barang ini harga tunainya sekian dan tidak tunainya sekian',_ akan tetapi tidak boleh Penjual dan Pembeli berpisah melainkan mereka telah saling ridha atas salah satu harga." (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah)



Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata :

Diperbolehkan bagi penjual untuk menjual barangnya dengan dua pembayaran yang berbeda, yaitu kontan atau kredit. Jika seseorang berkata pada temannya, "Saya menjual barang ini 50 secara kontan, 60 secara kredit."

Lalu temannya itu berkata, "Saya beli secara kredit 60." Atau dia berkata, "Saya beli dengan kontan 50.", maka sahlah jual beli itu. Begitu pula jika dia berkata, "Saya jual barang ini 60 secara kredit, selisih 10 dari harga aslinya jika secara kontan, karena pembayarannya di belakang", dan pembeli mengatakan setuju, maka sahlah jual beli itu. (Syakhsiyah Islamiyah juz II)

Syaikh Abdul Azis bin Baz berkata :

"Jual beli kredit hukumnya boleh, dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat aqad, sekalipun jual-beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual-beli tunai." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz)

Kesimpulan :
Diperboleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati hanya satu harga saja.


Intinya ada ketika akad yang jelas, dimana harga yang dicantumkan itu adalah total yang dibayarkan atau kewajiban bagi pembeli. (denda, penalty tidak diperbolehkan)
Wallahu a'lam.

Syukron
 


Jual Property Syariah | Rumah Syariah | Kavling Syariah
Teguh Sariyanto
WA 081315181954
Telegram 081315181954


Powered by 123FormBuilder | Report abuse


Share
Tweet
Pin
Share
No komentar

About me

Kredit Rumah Syariah, Kredit Syariah, Kredit Rumah Syariah Tanpa Dp, Kredit Bangun Rumah Syariah, Rumah Kredit Syariah, Kredit Syariah Rumah, Kredit Kpr Syariah, Kredit Tanah Syariah, Kredit Pemilikan Tanah Syariah, Kredit Renovasi Rumah Syariah,

Kredit Rumah Syariah, Kredit Syariah, Kredit Rumah Syariah Tanpa Dp, Kredit Bangun Rumah Syariah, Rumah Kredit Syariah, Kredit Syariah Rumah, Kredit Kpr Syariah, Kredit Tanah Syariah, Kredit Pemilikan Tanah Syariah, Kredit Renovasi Rumah Syariah

Follow Us

Labels

Beli Rumah Kredit Syariah Beli Rumah Tanpa Riba Info Syariah Jual Rumah Tanpa Riba Kredit Tanah Syariah

recent posts

Blog Archive

  • ▼  2018 (5)
    • ▼  Februari (5)
      • Beli Rumah Kredit Syariah, Beli Rumah Tanpa Riba, ...
      • Sudahkah Sabahat Mengetahui Bahaya Riba Sebenarnya?
      • 5 Alasan Mengapa Sebaiknya Menghindari KPR Bank Ko...
      • Perbedaan Kpr Syariah vs Kpr Bank Syariah vs Kpr K...
      • Halalkah Transaksi yang Berbeda Harga antara Tunai...
FOLLOW ME @INSTAGRAM

Distributed By Protemplateslab & Created with by BeautyTemplates