Halalkah Transaksi yang Berbeda Harga antara Tunai Dan Kredit ?
Apakah ada yang berfikir bahwa Harga
Kredit harus sama dengan Harga Cash?
Bismillahirrahmanirrahiim…
Assalamualaykum Warohmatullahi Wabarakatuh
Sebelum kami memberikan informasi
daftar harga kepada Sahabat Fillah yang sudah mendaftarkan diri dalam Acara
Gathering Amirah Village dengan investasi Tiket dan mendapatkan Nomor
Urut Pemesanan (NUP), marilah bersama kita mempelajari salah satu kemungkinan
terjadinya kesalahpahaman yaitu mengenai “Harga Cash dan Harga Kredit Beda”
Adakah yang tahu mengenai hadist dan cerita mengenai berikut ini :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا فَنَفِدَتِ
الإِبِلُ فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ فِى قِلاَصِ الصَّدَقَةِ فَكَانَ يَأْخُذُ الْبَعِيرَ
بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk menyiapkan
pasukan lantas unta berjalan di tengah-tengah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam memerintahkan untuk mengambil unta yang masih muda dan masih kuat yang
sebagai zakat. Beliau ketika itu _menjadikan satu unta menjadi dua unta sebagai
kompensasi tempo waktu_ yang ditunggu untuk unta zakat. (HR. Abu Daud no. 3357 dan Ahmad 2: 171. Al Hafizh Abu Thohir
mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan)
Apakah boleh ada beda harga antara
tunai dan kredit? Misalnya kalau cash rumah seharga 150 juta rupiah, sedangkan
kredit ditotal menjadi 300 juta rupiah.
Ada sebagian kaum muslim yang
memahami bahwa harga jual beli kredit haruslah sama harganya dengan harga jual
beli tunai.
Mereka berpendapat jika harganya
tidak sama, maka itu terjatuh pada riba. Lantas bagaimana sebenarnya hukum jual
beli kredit yang harga kredit berbeda dengan harga tunai ?
Marilah kita membahasnya secara
singkat
Pertama
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam sudah jelas tidak mempermasalahkan harga kredit yang lebih tinggi dari
harga cash
Kedua
Larangan dalil mengenai dua harga
dalam satu transaksi itu memang ada dan benar. Tetapi cermati hal dibawah ini,
kemungkinan ada penyerapan makna yang berbeda :
Apakah penawaran dua harga itu yaitu harga cash dan harga kredit sudah
disebut transaksi?
A. Penawaran dua harga bukanlah
disebut transaksi, karena belum terjadi akad. Baru sebagai penawaran pilihan
harga.
Apakah transaksi terjadi sebelum belum akad?
B. Transaksi terjadi ketika sudah
terjadi akad, sehingga harga cash dan kredit yang berbeda belum adanya
transaksi serta tidak terjadi akad
PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN
Mayoritas Ulama Fiqh menyatakan
bolehnya menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada biasanya dengan
alasan kredit atau dengan alasan penundaan pembayaran.
Diriwayatkan dari Thawus, Hakam dan Hammad, mereka mengatakan hukumnya boleh
seseorang mengatakan, "Saya menjual kepada kamu segini dengan kontan, dan
segini dengan kredit", lalu pembeli memilih salah satu diantaranya. Ali
bin Abi Thalib ra. berkata,
"Barangsiapa memberikan tawaran dua sistem pembayaran, yakni kontan
dan tertunda, maka tentukanlah salah satunya sebelum transaksi."
Ibnu Abbas ra. berkata :
ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ : ﻻ
ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﻟﺴﻠﻌﺔ ﺑﻨﻘﺪ ﺑﻜﺬﺍ ﻭﺑﻨﺴﻴﺌﺔ ﺑﻜﺬﺍ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻔﺘﺮﻗﺎﻥ ﺇﻻ ﻋﻦ ﺭﺿﺎ
"Seseorang boleh menjual
barangnya dengan mengatakan, _'Barang ini harga tunainya sekian dan tidak
tunainya sekian',_ akan tetapi tidak boleh Penjual dan Pembeli berpisah
melainkan mereka telah saling ridha atas salah satu harga." (Mushannaf
Ibnu Abi Syaibah)
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata :
Diperbolehkan bagi penjual untuk
menjual barangnya dengan dua pembayaran yang berbeda, yaitu kontan atau kredit.
Jika seseorang berkata pada temannya, "Saya menjual barang ini 50 secara
kontan, 60 secara kredit."
Lalu temannya itu berkata, "Saya
beli secara kredit 60." Atau dia berkata, "Saya beli dengan kontan
50.", maka sahlah jual beli itu. Begitu pula jika dia berkata, "Saya
jual barang ini 60 secara kredit, selisih 10 dari harga aslinya jika secara kontan,
karena pembayarannya di belakang", dan pembeli mengatakan setuju, maka
sahlah jual beli itu. (Syakhsiyah Islamiyah juz II)
Syaikh Abdul Azis bin Baz berkata :
"Jual beli kredit hukumnya
boleh, dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran
diketahui dengan jelas saat aqad, sekalipun jual-beli kredit biasanya lebih
mahal daripada jual-beli tunai." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz)
Kesimpulan :
Diperboleh saja seseorang menawarkan
barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual
belinya) wajib disepakati hanya satu harga saja.
Intinya ada ketika akad yang jelas,
dimana harga yang dicantumkan itu adalah total yang dibayarkan atau kewajiban
bagi pembeli. (denda, penalty tidak diperbolehkan)
Wallahu a'lam.
Syukron
Jual Property Syariah | Rumah Syariah | Kavling Syariah
Teguh Sariyanto
WA 081315181954
Telegram 081315181954
Powered by 123FormBuilder | Report abuse
0 komentar